Supervisi akademik adalah menilai dan membina guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Tujuan supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.Oleh sebab itu, sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran.
Proses pembelajaran bisa terjadi di dalam kelas, diluar kelas, dan atau di laboratorium. Kelas dalam pengertian ini adalah kelompok belajar siswa bukan ruangan belajar. Bidang garapan supervisi akademik sekurang-kurangnya adalah menilai dan membina guru dalam(a). penyusunan dan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), (b). penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, (c). pemilihan dan penggunaan strategi pembelajaran (pendekatan, metode, dan teknik), dan (d). penggunaan media dan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, serta (e). perencanaan dan pelaksanaan PTK
Untuk itu kepala sekolah sekurang-kurangnya harus menguasai empat bidang materi, yakni: (1) pengembangan kurikulum, (2) strategi/pendekatan/metode/teknik pembelajaran, (3) media dan teknologi informasi-komunikasi dalam pembelajaran, serta (4) penelitian tindakan, baik tindakan kelas maupun tindakan sekolah. Tanpa menguasai empat bidang materi tersebut tidak mungkin kepala sekolah bisa menilai dan membina guru dalam aspek-aspek pembelajaran.
Kegiatan Supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah terdiri atas memantau, menilai, membina, melaporkan, dan menindaklanjuti. Memantau artinya kegiatan mencermati, mengamati, merekam, mencatat berbagai fenomena atau kegiatan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Menilai artinya kegiatan mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyimpulkan data untuk menentukan tingkat keberhasilan proses pembelajaran. Membina artinya kegiatan yang terencana, terpola dan terprogram dalam mengubah pola pikir dan pola tindak guru dalam proses pembelajaran. Melaporkan artinya kegiatan menyampaikan hasil-hasil pengawasan akademik baik secara lisan maupun tulisan kepada atasan dalam hal ini kepala dinas pendidikan dan kepada pengawas pembina. Menindaklanjuti artinya kegiatan membahas, mengolah dan memanfaatkan hasil-hasil supervisi untuk perbaikan pembelajaran dan program supervisi akademik selanjutnya.